REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah di sungai di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Korban diketahui seorang wanita muda asal Panguragan, Kabupaten Cirebon, berinisial IF (22). Jasad korban ditemukan mengambang di sungai pada Ahad (5/5/2024).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kasat Reskrim Kompol Hario Prasetyo Seno menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat orang tua korban mendengar adanya penemuan jenazah di sungai. Setelah dicek, ternyata ciri-cirinya sama seperti anaknya yang hilang kontak sejak beberapa hari sebelumnya.
‘’Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban kemudian membuangnya ke sungai, dan ditemukan di Desa Tegalgubug Lor,’’ ujar Hario, Jumat (10/5/2024).
Hario mengatakan, kedua pelaku itu berinisial CH (23) dan FH (21). Keduanya berhasil diamankan pada Jumat (10/5/2024) di dua lokasi berbeda.
Pelaku CH diamankan di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Sedangkan, pelaku FH diamankan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, tersebut telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun modus operandi kedua pelaku adalah mengajak korban makan siang kemudian membawanya ke rumah pelaku. Setibanya di rumah pelaku, korban tiba-tiba dipukul di kepalanya menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri.
Saat korban tidak sadarkan diri itulah, kedua pelaku dengan keji merudapaksa korban. Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam karung. Selanjutnya, korban dibuang ke sungai yang berada di samping rumah tersebut.
Jenazah korban akhirnya ditemukan warga di sungai Desa Tegalgubug Lor, Kabu Cirebon pada Ahad (5/5/2024). ‘’Kami juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop, dan lainnya,’’ katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku yang berinisial CH merupakan residivis. Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku karena berusaha melawan ketika hendak ditangkap. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.