REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 16 anak yang ditangkap polisi karena diduga terlibat tawuran di Jalan Karya, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, telah dikembalikan ke orang tuanya pada Jumat (10/5/2024). Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Duren Iptu Muhammad Aprino Tamara menyebutkan bahwa mereka dikembalikan ke orang tua lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Adapun yg diamankan sekitar 16 orang lalu kita lakukan pemeriksaan dan tidak terbukti melakukan tindak pidana, lalu kita kembalikan kepada pihak keluarga dengan didampingi oleh RT/RW serta perwakilan camat dan lurah," kata Aprino kepada wartawan di Jakarta.
Untuk memberikan efek jera kepada 16 anak tersebut, pihaknya akan menerapkan pasal darurat, dalam hal ini jika mereka kembali melakukan tawuran. "Ya tadi sesuai pasal UU Darurat Tahun 1951 menerangkan bahwa ancaman sembilan tahun penjara. Kita juga ingatkan kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya," kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap 19 remaja bersenjata tajam yang hendak tawuran di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Karya, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan dan Jalan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2024).
Dari 19 remaja tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat bilah senjata tajam jenis celurit ukuran besar, dua buah tongkat golf, tiga buah anak panah dan satu bilah senjata tajam jenis corbek. "Awalnya tim terima informasi ada sekelompok remaja hendak melakukan tawuran di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto dalam keterangannya pada Kamis (9/5/2024).