Senin 13 May 2024 11:09 WIB

Pj Wali Kota Kediri Ajak Warga Batasi Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Sekitar 30-40 persen dari volume sampah di Kota Kediri merupakan plastik.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Imbauan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi/foc.
(ILUSTRASI) Imbauan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI — Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur, mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah plastik. Untuk itu, warga diminta membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri, Jawa Timur, Zanariah, mengatakan, masyarakat mesti ikut bertanggung jawab atas permasalahan sampah dan mendukung upaya pengurangan sampah ini, khususnya sampah plastik. Dalam upaya mengurangi sampah plastik, warga bisa membiasakan membawa kantong yang dapat digunakan berulang kali, seperti saat berbelanja.

Baca Juga

“Mulai sekarang biasakan untuk membawa kantong belanja dari rumah. Jadi, sudah tidak perlu plastik sekali pakai lagi,” kata Zanariah.

Zanariah menyosialisasikan secara langsung kepada masyarakat di Jalan Dhoho, Ahad (12/5/2024), agar membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Apalagi, sudah ada ketentuannya di Kota Kediri. Dengan pembatasan tersebut, diharapkan volume sampah yang diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) pun dapat ditekan.

Saat sosialisasi, Zanariah juga mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan, sehingga turut menjaga kebersihan lingkungan kota. “Bungkus-bungkus makanan ini nanti harus dibuang di tempat sampah,” katanya.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri Imam Muttakin, volume sampah di Kota Kediri yang diangkut ke TPA setiap harinya mencapai sekitar 140 ton. Ia menyebut sekitar 30 persen-40 persennya merupakan sampah plastik.

Imam mengatakan, pemkot berupaya mengurangi sampah plastik dengan adanya peraturan wali kota (perwal) tentang pembatasan plastik sekali pakai. Menurut dia, pemerintah terus berupaya menyosialisasikan peraturan tersebut agar masyarakat pun sadar. 

“Kalau patuh itu tergantung kebiasaan yang sudah bertahun-tahun, kemudian dibuat peraturan. Yang jelas pasti ada proses. Saat ini kami masih sosialisasi. Untuk tempat transaksi, seperti minimarket, toko, tetap bisa kami kontrol. Di pasar ini yang masih kami sosialisasikan lebih lanjut,” kata Imam.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement