Senin 13 May 2024 17:25 WIB

Ammar Zoni Ajukan Eksepsi Atas Kewenangan PN Jakbar

Sidang Ammar Zoni seharusnya jadi wewenang PN Tangerang, bukan PN Jakbar.

Pesinetron Ammar Zoni.
Foto: ANTARA
Pesinetron Ammar Zoni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ammar Zoni mengajukan eksepsi atas kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam sidang pembacaan dakwaan penyalahgunaan narkotika artis tersebut, Senin (13/5/2024).

"Tadi itu pembacaan dakwaan, telah dibacakan oleh Jaksa, di situ jelas dugaan pasal 112, 114 (KUHP). Sesuai dengan hukum acara, kami sebagai PH (penasehat hukum) Ammar, kami mengajukan eksepsi, tangkisan terhadap dakwaan itu," kata Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias kepada wartawan di PN Jakbar, Senin.

Baca Juga

Eksepsi tersebut, kata Jon, mengenai kompetensi relatif PN Jakbar, dalam hal ini berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.

"Intinya, kompetensi relatif karena Ammar tangkap di Tangerang Selatan, kemudian barangnya dari Bekasi," ujar Jon.

Menurut Jon, sidang Ammar Zoni merupakan wewenang Pengadilan Negeri Tangerang atau Pengadilan Negeri Bekasi, bukan kewenangan PN Jakbar.

"Itu pendapat kami, nanti bisa beda lagi dengan jawaban dari JPU-nya. Nanti kita lihat keputusan dari Majelis Hakim. Namanya ada kesempatan hukum untuk mencari. Pengacara sebagai pembela tentu mencari celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh klien, dalam hal ini hak dia untuk mengajukan tangkisan dakwaan ini," kata Jon.

Sementara itu, Ketua Mejalis Hakim Achmad Satibi menerima ajuan eksepsi dari kuasa hukum Ammar Zoni dan memberikan waktu sidang pembacaan eksepsi dari kuasa hukum Ammar Zoni pada Senin (20/5/2024).

"Ya, jadi pekan depan ya, Senin, 20 Mei 2024, pukul 13.00 WIB," kata Achmad dalam sidang pembacaan dakwaan Ammar Zoni.

Sebelumnya, artis Ammar Zoni (AZ) terancam penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ammar dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah ditambah sepertiga.

Dalam penangkapan Ammar di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12), disita empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.

Kemudian setelah melakukan pendalaman, Polres Jakbar juga mengamankan barang bukti berupa empat paket ganja berat 7,20 gram, satu timbangan elektrik dan satu telepon seluler.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement