Selasa 14 May 2024 18:15 WIB

Paspampres: Pengamanan Presiden Jokowi di Sultra Sesuai SOP

Paspampres melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat yang bahayakan objek VVIP.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers di depan lobi RSUD Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers di depan lobi RSUD Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menyampaikan, pengamanan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/5/2024), sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.

"Terkait adanya video yang beredar di media sosial, Paspampres mengamankan seseorang pada saat Bapak Presiden Joko Widodo menyampaikan doorstop di depan media bertempat di RSUD Kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara hari Selasa tanggal 14 Mei 2024," ujar Asisten Intelijen Komandan Paspampres Kolonel Kav Herman Taryaman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca: Danpaspampres Beri Brevet Kehormatan Setia Waspada kepada 28 Perwira TNI AU

Dia menyikapi peristiwa seseorang mendekat ke Presiden Jokowi kala melakukan wawancara dengan media di Konawe, Sultra. Herman menyampaikan, dalam pelaksanaan wawancara sambil lalu (doorstop), RI 1 didampingi oleh para pejabat yang sudah ditentukan.

"Saat Bapak Presiden menyampaikan doorstop di depan media, tiba-tiba datang seseorang dari belakang menghampiri Bapak Presiden dengan maksud dan tujuan sampai saat ini masih didalami," ucap Herman.

Berdasarkan video yang beredar, orang tersebut datang dari arah belakang Jokowi. Kemudian anggota Paspampres yang biasa melekat dengan Jokowi dengan sigap berupaya menghalangi orang itu.

Baca: Cerita Jenderal Wiranto Ceramah di Depan Jenderal Junta Myanmar

Namun, saat upaya penghalangan itu dilakukan, badan Paspampres yang tinggi dan besar tanpa sengaja menyenggol Jokowi hingga terdorong ke samping. Herman menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok Paspampres sesuai diatur sesuai SOP.

Paspampres melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan objek VVIP. Sehingga, kata Herman, dengan adanya tindakan seseorang yang mencoba mendekat ke objek VVIP, personel Paspampres mengamankan dengan cara menjauhkan orang tersebut.

Dengan begitu, objek VVIP untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. "Tindakan menjauhkan orang tersebut dilakukan oleh Pengawal Pribadi Presiden (Walpri), dimana Walpri ini merupakan anggota Paspampres yang selalu berada terdekat dengan Bapak Presiden," jelas Herman.

Baca: Danjen Kopassus Rupanya Teman Main Basket Armand Maulana di SMA

Sementara itu, menurut Herman, orang yang mencoba mendekati Jokowi, sudah diserahkan kepada keamanan wilayah. Mereka bertugas untuk didalami terkait motif dalam mencoba menerobos mendekat terhadap objek VVIP.

Pelaksana Tugas Deputi Protokol dan Pers Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana mengatakan pria yang berusaha mendekati Jokowi ingin menyampaikan hal terkait kepegawaian. Pihak Istana telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Provinsi Sultra guna mengetahui permasalahan yang terjadi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement