Rabu 15 May 2024 05:56 WIB

Revisi UU MK yang Pernah Dicurigai untuk Lengserkan Hakim Tertentu Segera Disahkan DPR

Revisi UU MK pernah ditolak kala Menko Polhukam masih dijabat oleh Mahfud MD.

Red: Andri Saubani
Ketua MK  Suhartoyo (kanan) dan Hakim MK Saldi Isra (kiri) menunjukan peta pembagian bansos yang di lakukan presiden saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil empat Menteri kabinet Jokowi-Maruf dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 yakni Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan Hakim MK Saldi Isra (kiri) menunjukan peta pembagian bansos yang di lakukan presiden saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil empat Menteri kabinet Jokowi-Maruf dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 yakni Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Rizky Suryarandika

Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, revisi tersebut tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga

"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna. Nah sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah," singkat Wakil Ketua Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Dalam situs resmi DPR pada Senin (13/5/2024), tidak terdapat agenda pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU MK. Artinya, revisi UU MK memang tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.