Rabu 15 May 2024 06:15 WIB

Baleg akan Revisi UU Kementerian Negara Sesuai Kebutuhan Presiden

Jumlah keseluruhan Kementerian menurut Undang Undang paling banyak 34.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Gita Amanda
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-16 DPR masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Adapun rapat paripurna tersebut memiliki agenda tunggal yaitu pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa sidang V tahun sidang 2023/2024. Selain itu, rapat paripurna juga diteruskan dengan interupsi yang diajukan oleh sejumlah anggota rapat untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pimpinan. Masa sidang DPR kembali dibuka setelah reses berlangsung selama lebih dari lima pekan sejak 5 April hingga 13 Mei 2024. Adapun masa sidang kali akan berlangsung hingga Kamis, 11 Juli 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-16 DPR masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Adapun rapat paripurna tersebut memiliki agenda tunggal yaitu pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa sidang V tahun sidang 2023/2024. Selain itu, rapat paripurna juga diteruskan dengan interupsi yang diajukan oleh sejumlah anggota rapat untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pimpinan. Masa sidang DPR kembali dibuka setelah reses berlangsung selama lebih dari lima pekan sejak 5 April hingga 13 Mei 2024. Adapun masa sidang kali akan berlangsung hingga Kamis, 11 Juli 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pembahasan dimulai dengan mendengar kajian dari tenaga ahli Baleg terkait revisi yang diisukan untuk menambah nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40.

Latar belakang revisi UU Kementerian Negara diklaimnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. MK dalam putusannya menyatakan bahwa penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga

Putusan MK tersebut juga menjelaskan, Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 tidak membatasi presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat atau diberhentikan. Lalu, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan negara hukum yang demokratis sesuai dengan UUD 1945.

"Maka kemudian diusulkan di dalam rancangan materi muatan RUU ini yang pertama penjelasan Pasal 10. Karena sebelumnya ada kata-kata wakil menteri adalah pejabat karier itu mengikuti putusan MK," ujar Tenaga Ahli Baleg dalam rapat pleno presentasi kajian revisi UU Kementerian Negara, Selasa (14/5/2024).

Selanjutnya, mereka juga akan merevisi Pasal 15 UU Kementerian Negara. Sebab dalam pasal tersebut, mengatur secara khusus jumlah kementerian sebanyak 34.

"Kemudian yang kedua berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut, 'Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian', kemudian diusulkan perubahannya menjadi 'ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'," ujar Tenaga Ahli Baleg tersebut.

Diketahui, dalam Bab IV UU Kementerian Negara, mengatur khusus tentang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian. Dalam Pasal 12 undang-undang tersebut, terdapat tiga kementerian yang wajib dibentuk dan tak boleh dibubarkan sebagai amanat UUD 1945, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya dalam Pasal 13 Ayat 2 UU Kementerian Negara, terdapat empat pertimbangan dalam membentuk kementerian. Keempatnya adalah efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.

"Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden dapat membentuk kementerian koordinasi," bunyi Pasal 14.

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34," bunyi Pasal 15 yang membuat isu penambahan kementerian era Prabowo-Gibran menjadi 40 tidak bisa terwujud.

Bagian Kedua Bab IV UU Kementerian Negara terkait pengubahan kementerian. Dalam Pasal 18, presiden dapat mengubah kementerian dengan mengacu pada Pasal 13.

Pengubahan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah.

Pertimbangan lain untuk melakukan pengubahan berdasarkan kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Kemudian dalam Pasal 19 Ayat 1, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. Lalu di Pasal 19 Ayat 2, pertimbangan diberikan DPR paling lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement