Kamis 16 May 2024 09:32 WIB

Buang Sampah Sembarangan, Warga Sleman Kena Sanksi Denda Rp 1 Juta

Warga yang membuang sampah sembarangan itu terekam kamera CCTV.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Seorang warga berinisial A menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena membuang sampah sembarangan. Warga tersebut dilaporkan membuang sampah di lahan kosong pinggir Jalan Kebon Agung, Kalurahan Margokaton, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan, tindakan warga tersebut membuang sampah sembarangan terekam kamera CCTV. Kamera pengawas itu dipasang Pemerintah Kapanewon Seyegan dan Kalurahan Margokaton, yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman. 

Baca Juga

Berdasarkan rekaman CCTV, Shavitri mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melakukan penelusuran dan penyelidikan, hingga penyidikan. Diketahui orang yang membuang sampah sembarangan berinisial A. Barang buktinya berupa karung warna putih berisi sampah.

Warga berinisial A itu lantas diproses untuk sidang tipiring pada Selasa (14/5/2024). Shavitri mengatakan, warga tersebut dinilai melanggar Pasal 71 huruf d //juncto// Pasal 73 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, serta Pasal 71 huruf d dan Pasal 73 Ayat 1.