Kamis 16 May 2024 09:32 WIB

Buang Sampah Sembarangan, Warga Sleman Kena Sanksi Denda Rp 1 Juta

Warga yang membuang sampah sembarangan itu terekam kamera CCTV.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Seorang warga berinisial A menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena membuang sampah sembarangan. Warga tersebut dilaporkan membuang sampah di lahan kosong pinggir Jalan Kebon Agung, Kalurahan Margokaton, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan, tindakan warga tersebut membuang sampah sembarangan terekam kamera CCTV. Kamera pengawas itu dipasang Pemerintah Kapanewon Seyegan dan Kalurahan Margokaton, yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman. 

Baca Juga

Berdasarkan rekaman CCTV, Shavitri mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melakukan penelusuran dan penyelidikan, hingga penyidikan. Diketahui orang yang membuang sampah sembarangan berinisial A. Barang buktinya berupa karung warna putih berisi sampah.

Warga berinisial A itu lantas diproses untuk sidang tipiring pada Selasa (14/5/2024). Shavitri mengatakan, warga tersebut dinilai melanggar Pasal 71 huruf d //juncto// Pasal 73 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, serta Pasal 71 huruf d dan Pasal 73 Ayat 1.

“Pengadilan Negeri Sleman, melalui hakim tunggal Siwi Rumbar Wigati, menyatakan bahwa terdakwa A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan,” kata Shavitri, dalam keterangannya.

Shavitri mengatakan, warga tersebut dijatuhi sanksi denda Rp 1 juta, subsider tujuh hari kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp 2.000. Setelah pembacaan putusan, warga tersebut didampingi penyidik langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Sleman.

Sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera, juga menjadi peringatan bagi warga lainnya agar tidak membuang sampah sembarangan. “Kami dari Satpol PP sifatnya adalah menegakkan peraturan daerah. Sehingga, apabila ada pelanggaran, tentu kami akan melaksanakan penegakan peraturan itu dan mengenakan sanksi seperti yang tertera dalam peraturan daerah,” kata Shavitri.

Warga di Kabupaten Sleman diingatkan agar mematuhi ketentuan perda. Selain itu, Shavitri mengimbau warga turut serta dalam melakukan pengolahan sampah, seperti dengan memilah sampah organik dan nonorganik. Hal itu sejalan dengan kebijakan desentralisasi dari Pemerintah Daerah DIY, di mana sampah dikelola masing-masing kabupaten/kota. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement