Kamis 16 May 2024 14:35 WIB

Pupuk Indonesia Pastikan Alokasi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

Penyaluran atas tambahan volume pupuk bersubsidi ini harus diawasi dengan baik.

Pekerja mengoperasikan alat berat untuk memindahkan karung pupuk bersubsidi di pabrik pengantongan PT Pusri di Palembang, Sumatra Selatan,  (24/12/2023).
Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Pekerja mengoperasikan alat berat untuk memindahkan karung pupuk bersubsidi di pabrik pengantongan PT Pusri di Palembang, Sumatra Selatan, (24/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan penyaluran tambahan pupuk bersubsidi akan tepat sasaran yakni diberikan kepada seluruh petani terdaftar, termasuk Sulawesi Selatan.

SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia Deni Dwiguna Sulaeman mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan volume pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.

Baca Juga

"Kebijakan penambahan volume ini perlu disosialisasikan secara luas dan masif sehingga petani yang terdaftar dapat mengetahui dan menerima manfaatnya, selain itu pada pelaksanaan proses distribusi dan penyaluran atas tambahan volume alokasi pupuk bersubsidi ini harus diawasi dengan baik," ujar Deni Dwiguna melalui keterangan di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk organik.

Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500 ribu ton.

Guna menyebut, untuk wilayah Sulawesi Selatan, pemerintah menetapkan alokasi sebesar 869.355 ton atau meningkat 451.718 ton dari alokasi sebelumnya yang sebesar 417.637 ton.

Adapun rincian total alokasi tersebut terdiri atas urea sebesar 407.492 ton atau meningkat dari sebelumnya 238.398 ton, NPK sebesar 370.193 ton atau meningkat dari sebelumnya 173.164 ton, NPK Formula Khusus sebesar 42.118 ton atau meningkat dari sebelumnya 6.074 ton, dan pupuk organik sebesar 49.552 ton.

Guna menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan, Pupuk Indonesia menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang yaitu 42 gudang Lini III dengan kapasitas 292.251 ton, 53 distributor dengan 1.105 jaringan kios/pengecer, serta didukung oleh 30 petugas lapang yang akan memastikan semua petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi.

Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok di semua lini untuk mendukung kebijakan tersebut.

Per tanggal 13 Mei 2024, stok pupuk bersubsidi secara nasional saat ini tercatat sebesar 2,1 juta ton atau mencapai 223 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah. Sementara stok yang tersedia di wilayah Sulawesi Selatan tercatat sebesar 185.698 ton atau mencapai 575 persen dari ketentuan stok minimum.

Sementara itu, dari sisi penyaluran, sampai dengan 13 Mei 2024, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 1,98 juta ton atau setara 20,8 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton secara nasional.

Sementara itu, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

"Kami juga berharap petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP. Petugas kios akan dengan sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk agar pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan," kata Deni.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement