Selasa 07 May 2024 18:00 WIB

Mentan Minta Semua Pihak Awasi Distribusi Pupuk Subsidi

Total pupuk yang tersedia menjadi 9,55 juta ton.

Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Foto: Dok Kementan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi jalannya pendistribusian pupuk subsidi yang saat ini mencapai 9,5 juta ton untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

"Kalau nanti ada yang mempersulit, lapor ke wartawan biar cepat sampai ke saya. Sampaikan ke wartawan ada yang nakal dari distributor maupun pengecer. Semua harus berkontribusi pada Merah Putih di sektor pangan, termasuk wartawan," ujar Mentan dalam Apel Siaga Alsintan di Markas Komando Daerah Militer III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga

Amran berharap penyaluran pupuk subsidi tidak terhambat oleh kenakalan distributor, pengecer maupun pihak tertentu yang dapat merugikan petani dalam berproduksi pangan. Amran mengaku setiap hari melakukan pemantauan baik melalui kegiatan di lapangan maupun membaca informasi lewat media massa. Dia tidak ingin kecolongan dengan praktek kotor distributor yang menyalahgunakan penjualan dan berujung pada kerugian.

"Setiap hari aku monitor lewat media (massa). Kalau ada keluhan, langsung aku kirim ke direktur, kirim ke kadis, kemudian ke bupati atau gubernur. Jadi, pupuk ini harusnya sudah selesai karena tambahannya dua kali lipat," ujar Amran.

Mentan mengatakan, tambahan alokasi pupuk saat ini mencapai Rp 28 triliun atau naik 100 persen. Dengan begitu, total pupuk yang tersedia menjadi 9,55 juta ton dari sebelumnya hanya 4,5 juta ton. Menurut Mentan, semua tambahan pupuk subsidi tersebut adalah perjuangan dan doa petani sekaligus kebaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap sektor pangan dalam negeri.

"Sekali lagi, jangan sakiti rakyat, jangan sakiti petani. Yang coba-coba berbuat curang, aku pastikan izinnya dicabut," katanya.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 92)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement