Kamis 16 May 2024 16:19 WIB

Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Usai Dianiaya Temannya di Bandung

Korban dianiaya dua pelaku menggunakan tongkat dipukul di belakang kepala.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi melakukan pembongkaran makam jenazah R di Cijambe, Kota Bandung, Kamis (16/5/2024) untuk diautopsi. Korban dianiaya oleh kedua rekannya hingga meninggal dunia April lalu.
Foto: Dok Republika
Polisi melakukan pembongkaran makam jenazah R di Cijambe, Kota Bandung, Kamis (16/5/2024) untuk diautopsi. Korban dianiaya oleh kedua rekannya hingga meninggal dunia April lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung membongkar makam pelajar berinisial R alias Iko (17 tahun) atau ekshumasi di wilayah Cijambe, Kota Bandung, Kamis (16/5/2024) untuk dilakukan autopsi.

R merupakan korban penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oleh kedua temannya berinisial GDH (15 tahun) dan AJ (17 tahun).

Baca Juga

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan kasus penganiayaan terhadap korban R dilakukan oleh GDH dan AJ pada 2 April di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung. Pelaku diduga sakit hati oleh korban sehingga menganiayanya menggunakan benda tumpul ke bagian kepala.

"Korban dianiaya dua pelaku menggunakan tongkat dipukul di belakang kepala," ucap dia, Kamis (16/5/2024).

Setelah dianiaya, ia mengatakan korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Dokter menyebutkan bahwa terdapat benjolan di bagian belakang kepala. "Hasil pemeriksaan dokter ada benjolan di belakang kepala," ucap dia.

Setelah tiga hari dirawat, ia mengatakan korban meninggal dunia dan dimakamkan di Cigirincing, Cijambe, Kota Bandung. Pihak keluarga melaporkan pelaku tanggal 17 April.

Ia mengatakan penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Pelaku merupakan rekan korban dan masih di bawah umur. Kasatreskrim dijerat pasal  170 KUHP dan atau pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Ia menambahkan ekshumasi dilakukan untuk mengeluarkan jenazah korban dan akan dilakukan autopsi. "Ekshumasi ini dalam rangkaian penyelidikan," ungkap dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 92)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement