REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung membongkar makam pelajar berinisial R alias Iko (17 tahun) atau ekshumasi di wilayah Cijambe, Kota Bandung, Kamis (16/5/2024) untuk dilakukan autopsi.
R merupakan korban penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oleh kedua temannya berinisial GDH (15 tahun) dan AJ (17 tahun).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan kasus penganiayaan terhadap korban R dilakukan oleh GDH dan AJ pada 2 April di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung. Pelaku diduga sakit hati oleh korban sehingga menganiayanya menggunakan benda tumpul ke bagian kepala.
"Korban dianiaya dua pelaku menggunakan tongkat dipukul di belakang kepala," ucap dia, Kamis (16/5/2024).
Setelah dianiaya, ia mengatakan korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Dokter menyebutkan bahwa terdapat benjolan di bagian belakang kepala. "Hasil pemeriksaan dokter ada benjolan di belakang kepala," ucap dia.
Setelah tiga hari dirawat, ia mengatakan korban meninggal dunia dan dimakamkan di Cigirincing, Cijambe, Kota Bandung. Pihak keluarga melaporkan pelaku tanggal 17 April.
Ia mengatakan penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Pelaku merupakan rekan korban dan masih di bawah umur. Kasatreskrim dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Ia menambahkan ekshumasi dilakukan untuk mengeluarkan jenazah korban dan akan dilakukan autopsi. "Ekshumasi ini dalam rangkaian penyelidikan," ungkap dia.