Kamis 07 Aug 2025 00:52 WIB

Perpres 85/2025, Baranahan Berubah Jadi Badan Logistik Pertahanan

Presiden Prabowo resmi menandatangani Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kemenhan.

Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemenhan Marsdya Yusuf Jauhari (kanan).
Foto: Dok Kemenhan
Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemenhan Marsdya Yusuf Jauhari (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Payung hukum tersebut menggantikan Perpres Nomor 151 Tahun 2024 yang juga diteken Presiden Prabowo pada 5 November 2024.

Perpres yang ditandatangani RI 1 di Jakarta pada Selasa (5/8/2025), memuat pembentukan sejumlah badan baru. Pasal 7 Perpres Nomor 85 Tahun 2025 mengamanatkan Kemenhan membentuk enam badan baru.

Baca Juga

Strukturnya, meliputi Badan Logistik Pertahanan, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Badan Cadangan Nasional, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, serta Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.

Keenam organisasi itu akan menggantikan empat badan yang sudah berdiri. Adapun empat organisasi yang ada di Kemenhan sekarang adalah, Badan Sarana Pertahanan (Baranahan), Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan (BPKTP), Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), serta Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan (Bainfokomhan).

"Baranahan akan berganti nama menjadi menjadi Badan Logistik Pertahanan," kata Kepala Baranahan Kemenhan, Marsdya Yusuf Jauhari saat dikonfirmasi Republika di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Jawaban itu merespons pertanyaan Republika apakah Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan akan menggantikan Baranahan. "Sedangkan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan adalah badan baru (di Kemenhan)," ucap Yusuf melanjutkan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono memandang bahwa perubahan struktur organisasi Kemenhan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 85 Tahun 2025 merupakan langkah strategis yang perlu dikaji secara komprehensif. Penambahan badan-badan baru dan perluasan fungsi Kemenhan ke arah yang lebih operasional dan teknis tentu membawa implikasi kelembagaan, anggaran, dan tata kelola pertahanan nasional.

"Komisi I DPR RI mendukung penguatan struktur Kementerian Pertahanan selama bertujuan meningkatkan efektivitas pertahanan negara," ucap politikus Partai Golkar tersebut ketika dikonfirmasi Republika.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement