REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang pria berinisial AMP (25 tahun) terkait kasus pencurian ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat dan RSUD Koja, Jakarta Utara pada Selasa (16/5/2024) siang lalu. Pelaku AMP diduga melakukan pencurian enam ban mobil itu karena terlilit utang sewa mobil.
“Terlilit hutang sewa mobil sebesar Rp 10 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hadi Saputra Siagian di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).
Menurut Hadi, tersangka merupakan seorang driver ojek online (Ojol). Dia melakukan tindak pidana pencurian seorang diri menggunakan mobil sewaan dengan tarif Rp 350 ribu per hari. Pelaku memilih jenis mobil yang gampang dilucuti bannya. Bahkan dia hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk mencuri ban.
“Dia sengaja memilih target (mobil) yang dianggapnya gampang untuk dipetik. Selain itu di lokasi yang tidak terdeteksi kamera CCTV,” jelas Hadi.
Selanjutnya, kata Hadi, tersangka AMP menjual han hasil curiannya kepada SHL (47 tahun) yang berada di Cakung, Jakarta Timur. Dia menjual sebanyak enam ban mobil kepada SHL dengan harga Rp 1,8 juta. Kemudian uang hasil penjualannya tersebut digunakan pelaku membayar sewa mobil.
“AMP dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan SHL dijerat dengan Pasal 480 KUHP terancam hukuman 4 tahun penjara,” tegas Hadi.