Jumat 17 May 2024 16:33 WIB

BPOM Diminta Proakif Atasi Isu Seputar Bromat di AMKD

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa AMDK yang beredar saat ini memenuhi persyaratan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Erik Purnama Putra
Ini dampaknya jika air mineral memiliki kandungan bromate berlebih (ilustrasi).
Foto: Freepik
Ini dampaknya jika air mineral memiliki kandungan bromate berlebih (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dituntut lebih proaktif untuk mengatasi isu dan hoaks seputar bromat terkait air minum dalam kemasan (AMDK) produksi dalam negeri. Kampanye hitam yang melibatkan influencer tersebut memuat informasi hoaks terkait persaingan bisnis AMDK yang merugikan perusahaan nasional.

"Kalau di video itu tidak jelas sumbernya dari mana, jadi kita juga meragukan itu hasil beneran atau nggak," kata Ketua Program Studi Doktor Ilmu Farmasi Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Zullies, Prof Dr apt Zullies Ikawati kepada media di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Menurut dia, video kampanye bermuatan hoaks itu harus dipastikan kebenarannya. "Pastikan datanya valid, dari sumber yang terpercaya. Misal ada data lab yang tersebar di media sosial, cek sumber penyebarnya, ada info rujukannya atau tidak. Bahasanya tendensius apa tidak," ucap Zullies.

"Jadi, jika sang unfluencer bilang bahwa bromat itu membuat rasa agak manis, yang itu sering dijadikan tagline promo produk air tersebut "yang ada manis-manisnya', maka itu sebenarnya adalah tidak benar. Karena sesungguhnya bromat  tidak berasa apapun," kata Zullies menambahkan.

Sejauh ini, BPOM secara tegas menyatakan, semua produk AMDK di Indonesia selalu dipantau. BPOM menyampaikan, tidak ada merek yang melampaui ambang batas berbahaya yang dijual ke masyarakat. 

"BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK yang beredar di Indonesia. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu," tegas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI, Noorman Effendi.

Menurut dia, apabila ada produk tertentu ditemukan tidak sesuai dan berisiko mengganggu kesehatan konsumen, pihaknya akan menjatuhkan sanksi. "Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar," kata Noorman.

Kampanye hitam dengan mengangkat isu bromat mulai digencarkan lagi pada awal tahun 2024, dan berlanjut sampai sekarang. Influencer media sosial dilibatkan untuk menyebarluaskan video dengan menuding bahwa produk AMDK dalam negeri mengandung senyawa bromat melewati ambang batas.

Kembali diangkatnya isu bromat ini juga mengundang keprihatinan dari kalangan akademisi lainnya. Guru Besar FMIPA Universitas Indonesia, Profesor Budiawan meminta seluruh produsen AMDK agar menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan BPOM. Menurut dia, apabila benar-benar ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib memanggil atau mengevaluasi produsen AMDK tersebut.

"Kalau ada unsur kesengajaan, tentu sanksinya bisa lebih dari teguran, semisal ditutup dan sebagainya, karena artinya produsen itu tidak siap dan tidak tanggap untuk mengantisipasi perlindungan konsumen sesuai peraturan yang berlaku," ujar Budiawan

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement