Jumat 17 May 2024 16:57 WIB

KPPPA: Study Tour Jadi Hak Anak

Kementerian PPPA menegaskan study tour menjadi bagian dari hak anak.

Red: Bilal Ramadhan
Penampakan bus pariwisata Trans Putera Fajar usai mengalamai kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat. Kementerian PPPA menegaskan study tour menjadi bagian dari hak anak.
Foto: Antara/Kemenhub
Penampakan bus pariwisata Trans Putera Fajar usai mengalamai kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat. Kementerian PPPA menegaskan study tour menjadi bagian dari hak anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memandang kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang, tidak dapat menjadi alasan untuk melarang study tour, yang merupakan bagian dari hak anak untuk mendapatkan pendidikan dengan metode pembelajaran di luar kelas.

"Pelarangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat menyebabkan anak-anak lain tidak dapat menikmati haknya untuk mendapatkan pembelajaran di luar kelas melalui rekreasi yang edukatif," kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KPPPA Pribudiarta Nur Sitepu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga

Menurut dia, study tour dapat memperkaya pengalaman pendidikan yang berbeda pada anak dan memberikan manfaat pada siswa, seperti meningkatkan keaktifan anak dengan melakukan pengamatan langsung dan bertanya secara langsung kepada pengelola.

"Musibah yang dialami anak-anak di Ciater harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak untuk mencegah terjadinya musibah serupa di kemudian hari, namun tidak menutup kesempatan bagi anak-anak lain untuk tetap mendapatkan hak-haknya," kata Pribudiarta Nur Sitepu.