Sabtu 18 May 2024 12:28 WIB

Nasdem: Penambahan Jumlah Kementerian Jangan Lewat Perppu dan MK

Politikus Nasdem imbau penambahan jumlah kementerian jangan melalui Perppu dan MK.

Red: Bilal Ramadhan
Partai Nasdem (Ilustrasi). Politikus Nasdem imbau penambahan jumlah kementerian jangan melalui Perppu dan MK.
Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
Partai Nasdem (Ilustrasi). Politikus Nasdem imbau penambahan jumlah kementerian jangan melalui Perppu dan MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan menilai jika penambahan jumlah kementerian sebaiknya tidak dilakukan melalui skema Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ataupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebaiknya melalui skema pengubahan UU Kementerian, agar seluruh elemen masyarakat dapat berdialektika dalam dinamika pembahasan tidak hanya dalam ruang publik semata, termasuk memberikan pandangan dan pendapat dalam pembahasan baik Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun dalam ruang audiensi dan lain sebagainya,” kata Atang.

Baca Juga

Menurut dia, penambahan jumlah kementerian melalui skema revisi Undang-Undang Kementerian Negara menciptakan partisipasi dalam politik legislasi dapat menjadi ruang yang strategis.

Dia juga menilai meskipun presiden terpilih Prabowo Subianto belum menyatakan akan terjadi penambahan jumlah kementerian, namun atmosfer gimik politik dari sejumlah elite partai politik yang mengarah pada permintaan jumlah menteri-menteri memicu dinamika ruang pubik.