REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Karta Raharja Ucu dari Madinah, Arab Saudi
Jamaah yang kedapatan berhaji tetapi menggunakan visa non-haji dikenakan denda 10 ribu riyal atau sekitar Rp 42,5 juta. Tak hanya denda, risiko dipenjara hingga dideportasi dan tak bisa masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun juga mengancam jamaah yang nekat.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi hanya boleh diikuti jamaah yang memiliki visa haji. "Kemudian juga sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji, dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur,” ujar dia, Sabtu (18/5/2024).
Haji tanpa izin atau tidak menggunakan visa haji akan dipidana selama enam bulan. "Dan juga denda paling banyak 50.000 riyal,” jelas Widi.
Besarnya ancaman tersebut membuat Kementerian Agama RI berkali-kali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati peraturan ketika ingin naik haji. "Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan Ibadah haji. Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah,” ucap dia.