Polisi memeriksa rumah yang dijadikan tempat memproduksi narkoba saat ungkap kasus industri rumahan narkoba di Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/5/2024). Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka atas kasus dugaan memproduksi narkoba berupa pil berbagai jenis dan mengamankan barang bukti pil carnophen, pil double L dan pil ekstasi dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 6.780.000 serta sabu seberat sekitar 9 kilogram. (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus industri rumahan narkoba di Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/5/2024). Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka atas kasus dugaan memproduksi narkoba berupa pil berbagai jenis dan mengamankan barang bukti pil carnophen, pil double L dan pil ekstasi dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 6.780.000 serta sabu seberat sekitar 9 kilogram. (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus industri rumahan narkoba di Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/5/2024).
Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka atas kasus dugaan memproduksi narkoba berupa pil berbagai jenis dan mengamankan barang bukti pil carnophen, pil double L dan pil ekstasi dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 6.780.000 serta sabu seberat sekitar 9 kilogram.
sumber : Antara Foto
Advertisement