Selasa 21 May 2024 16:33 WIB

Dishub Sudah Identifikasi Selebgram yang Mobilnya Nyangkut di Busway

Kepolisian akan memberikan tilang kepada selebgram Zoe Levana.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat diwawancara di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat diwawancara di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jagat media sosial (medsos) belakangan dihebohkan dengan video yang diunggah oleh seorang selebgram Zoe Levana melalui akun Tiktok miliknya. Dalam video itu, perempuan itu mengaku menyangkut di busway atau jalur Transjakarta saat sedang berada di dalam mobil.

Dalam video berdurasi 43 detik itu, Zoe mengaku mengaku tak sengaja masuk ke jalur Transjakarta karena ibunya salah ambil jalur saat menyetir. Alhasil, mobilnya tersangkut di antara bus yang Transjakarta yang sedang beristirahat di halte.

Baca: Titiek Soeharto Pertama Kalinya Naik Kereta Cepat Whoosh

"Jadi kita stuck. Jadi kita enggak bisa jalan, gaes," kata dia melalui akun Tiktoknya yang dikutip Republika.co.id di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Dalam unggahan itu, Zoe juga mendapatkan banyak respon negatif dari warganet. Salah satu warganet menyarankan Zoe untuk datang ke kantor polisi agar masalahnya selesai.

"Ke kantor polisi, habis itu kasih tau bukti videonya, trus minta surat tilang deh, clear," kata akun salah satu akun.

Baca: Kapal Perang Belanda HNLMS Tromp Mampir ke Pelabuhan Tanjung Priok

Salah seorang warganet lainnya menyayangkan sikap selebgram itu. Padahal, yang bersangkutan memiliki banyak pengikut. "Tiktok doang centang biru, otaknya kosong," kata seorang warganet geram.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku, pihaknya telah mendapatkan laporan terkait video yang viral di medsos itu. Menurut dia, jajarannya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penanganan terhadap mobil masuk busway.

"Sudah diidentifikasi yang bersangkutan, sesuai dengan akun tiktoknya Zoe apatuh," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa siang.

Menurut Syafrin, petugas Dishub DKI sudah menghubungi selebgram tersebut. Rencananya, aparat kepolisian juga akan menghubungi yang bersangkutan pada Rabu (22/5/2024), karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang. Itu akan dijalankan, denda maksimal Rp 500 ribu," ujar Syafrin.

Dia pun mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu rambu lalu lintas dan marka jalan, serta arahan petugas di lapangan. Masyarakat juga diimbau tidak masuk ke jalur Transjakarta.

"Jika mengemudikan mobil penumpang, 'oh saya bukan kendaraan yang dikhususkan melintasi jalur itu, karena kita kelasnya bukan bus Transjakarta'. Jadi silahkan itu, sehingga kita terhindar dari misalkan terjebak di tengah tengah karena ada bus transjakarta yang sedang menunggu jadwal pemberangkatannya," kata Syafrin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement