REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jumlah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk bertambah. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini tersangka TPPU dalam kasus yang merugikan negara Rp 271 triliun itu sudah berjumlah enam orang.
“TPPU (kasus korupsi) timah itu, sudah enam orang,” kata Febrie saat ditemui Republika.co.id di Gedung Kartika, di Kejagung, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
“Itu ada RI, HLN, HM, SG, TN, dan si SP,” kata Febrie melanjutkan. Tersangka RI mengacu pada nama Robert Indarto tersangka selaku Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Tersangka HLN adalah Helena Lim yang merupakan Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Tersangka HM adalah Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi yang merupakan perwakilan kepemilikan dari PT Rafined Bangka Tin (RBT).
Adapun tersangka SG, adalah Suwito Gunawan yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Tersangka TN adalah Tamron alias Aon yang dijebloskan ke tahanan terkait perannya selaku benefit official dari CV Venus Inti Perkasa (VIP). Terakhir tersangka SP adalah Suparta, yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Dirut PT RBT.