Selasa 21 May 2024 19:28 WIB

Tersangka TPPU dalam Pengusutan Korupsi Timah Jadi Enam Orang

Jampidsus sudah menjerat 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Foto: Dok Puspen Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jumlah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk bertambah. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini tersangka TPPU dalam kasus yang merugikan negara Rp 271 triliun itu sudah berjumlah enam orang.

“TPPU (kasus korupsi) timah itu, sudah enam orang,” kata Febrie saat ditemui Republika.co.id di Gedung Kartika, di Kejagung, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga

“Itu ada RI, HLN, HM, SG, TN, dan si SP,” kata Febrie melanjutkan. Tersangka RI mengacu pada nama Robert Indarto tersangka selaku Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Tersangka HLN adalah Helena Lim yang merupakan Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Tersangka HM adalah Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi yang merupakan perwakilan kepemilikan dari PT Rafined Bangka Tin (RBT). 

Adapun tersangka SG, adalah Suwito Gunawan yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Tersangka TN adalah Tamron alias Aon yang dijebloskan ke tahanan terkait perannya selaku benefit official dari CV Venus Inti Perkasa (VIP). Terakhir tersangka SP adalah Suparta, yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Dirut PT RBT.

Kata Febrie, enam tersangka korupsi dan juga TPPU dalam perkara timah tersebut diyakini bertambah sepanjang penyidikan berjalan. “Ini kita usahakan cari terus untuk TPPU-nya. Karena kerugian negaranya ini besar sekali,” kata Febrie.

Kerugian negara dalam pengusutan korupsi timah ini mencapai Rp 271 triliun. Nilai tersebut merupakan kerugian akibat kerusukan lingkungan dan ekologis dampak dari penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Penyidik Jampidsus menggunakan hasil penghitungan tim ahli Institut Pertanian Bogor (IPB) itu untuk menguatkan angka kerugian perekonomian negara. Sedangkan kerugian keuangan negara, penyidik masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun dalam penyidikan sementara ini, Jampidsus-Kejagung sudah menjerat 21 orang sebagai tersangka. Dari enam tersangka, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dari lingkungan pejabat Kedinasan ESDM Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dan tiga tersangka lainnya adalah pejabat tinggi di PT Timah Tbk.

Adapun tersangka lainnya dari kalangan swasta. Pada Selasa (21/5/2024) proses penyidikan berjalan Jampidsus-Kejakgung melanjutkan pengusutan dengan memeriksa empat orang sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, empat yang diperiksa tersebut adalah YF, RD, AB, dan HN. “Keempatnya diperiksa sebagai saksi,” ujar Ketut, Selasa (21/5/2024).

YF diperiksa selaku administrator PT Mutiara Alam Lestari (MAL). RD diperiksa selaku karyawan di PT VIP. AB diperiksa selaku pekerja di CV VIP. Dan HN diperiksa selaku Direktur CV Mega Belitung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement