SUKABUMI--Sebanyak tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Sukabumi Kota dalam sepekan terakhir. Dari tangan para pelaku diamankan baranh bukti narkoba jenis sabu seberat 1,9 kilogram.
Data Polres Sukabumi Kota menyebutkan, ke tujuh pelaku itu yakni EA (30 tahun), PP (25), CS (38), MZ (23), YY (38), IK (51), dan HD (33). '' Ketujuh tersangka tersebut diamankan di lima lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi pers di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/5/2024).
Pelaku EA diamankan di wilayah Sukaraja, PP dan HD diamankan di wilayah Cibeureum, YY dan IK diamankan di wilayah Gunungguruh serta CS dan MZ diamankan di wilayah Lembursitu Kota Sukabumi. Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu satu minggu terakhir.
Polisi kata Ari, mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 1 Kilo 9 Ons 88,93 gram, sebuah alat hisap Sabu atau bong, 2 unit timbangan digital, 2 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 475 Ribu.
“ Alhamdulilah melalui Sat Narkoba dan Polsek Lembursitu, pada 1 Minggu terakhir ini, Polres Sukabumi Kota telah mengamankan 5 tempat kejadian dengan 7 tersangka penyalahgunaan atau peredaran narkotka di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Ke-7 tersangka adalah EA, PP, CS, MZ, YY, IK dan HD,” tegas Ari. Adapun barang bukti yang telah kita amankan dari 5 TKP dan 7 tersangka tersebut adalah narkotika jenis Sabu sebanyak 1 Kilo 9 Ons 88,93 gram, sebuah alat hisap Sabu atau bong, 2 unit timbangan, 2 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 475 ribu.
Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 112 (1) dan (2), 114 (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun, 12 (dua belas) tahun penjara, sampai seumur hidup.
Ari mengatakan, dari 7 tersangka yang berhasil diamankan, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat hampir 2 Kilogram dari 2 tersangka, CS dan MZ di Kampung Cikundul Girang RT 02 RW 07 Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Ahad (12/5/2024) dini hari.
Dari 5 TKP dan 7 tersangka ini lanjut Ari, terdapat 2 tersangka yang barang buktinya hampir 2 Kilo yaitu CS dan MZ yang diamankan pada Ahad (12/5/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Cikundul Girang RT 02 RW 07 Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu.
'' Berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga adanya lalulalang orang yang dicurigai, kemudian Kapolsek beserta Kasat Narkoba melakukan penyelidikan dan alhamdulilah dapat mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat hampir 2 kilogram,” jelasnya
Menurut Ari, setelah dikembangkan, ternyata barang bukti yang ada pada CS dan MZ ini didapatkan atau dikendalikan dari salah satu pelaku berinisial H yang merupakan residivis yang saat ini masih menjalani hukuman di salah satu Lapas. H pernah ditangkap di Polres Sukabumi Kota dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 3 Kilogram.
'' Bila dirupiahkan, barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil kita amankan ini bernilai hampir Rp 3 Miliar dan atas pengungkapan ini pula kita berhasil menyelamatkan 8 000 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba,” terang Ari. Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan perederan narkoba yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kota tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memerangi narkoba.
Alhamdulilah tutur Ari, ini adalah komitmen dari Kapolri maupun Kapolda untuk memerangi peredaran narkotika dan obat berbahaya, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. “ Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan informasi kepada kami apabila mendengar atau mengetahui adanya informasi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,'' imbuhnya.n Riga Nurul Iman