Rabu 22 May 2024 08:18 WIB

Cina Respons Langkah Jaksa ICC Ajukan Surat Penangkapan Terhadap Netanyahu

Terkait isu Palestina, Cina selalu berpihak pada keadilan dan hukum internasional.

Seorang pengunjuk rasa memegang plakat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat protes Pro-Palestina di kantor pusat BP di Melbourne, Australia, 15 April 2024.
Foto: EPA-EFE/JAMES ROSS
Seorang pengunjuk rasa memegang plakat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat protes Pro-Palestina di kantor pusat BP di Melbourne, Australia, 15 April 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika Kamran Dikarma dari Beijing

BEIJING -- Pemerintah Cina ikut merespons langkah Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan mengajukan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta tiga pemimpin senior Hamas atas dugaan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Beijing berharap ICC akan mempertahankan posisi objektif dan adil dalam masalah tersebut.

Baca Juga

“Kami mendukung semua upaya komunitas internasional untuk penyelesaian masalah Palestina secara penuh, adil, dan langgeng. Kami berharap ICC akan mempertahankan posisi objektif dan adil serta menjalankan tugasnya secara sah,” ungkap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina Wang Wenbin dalam pengarahan pers reguler ketika ditanya pendapatnya terkait keputusan Karim Khan, Selasa (21/5/2024).

Wang menambahkan komunitas internasional memiliki konsensus besar mengenai perlunya gencatan senjata segera di Jalur Gaza dan mengakhiri krisis kemanusiaan yang diderita rakyat Palestina. “Hukuman kolektif terhadap rakyat Palestina tidak boleh berlanjut lebih lama lagi,” ujarnya.

Dia menekankan, terkait isu Palestina, Cina selalu berpihak pada keadilan dan hukum internasional. Pada Senin (20/5/2024), Karim Khan merilis pernyataan tentang keputusannya mengajukan surat penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

“Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantor saya, saya memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, dan Yoav Gallant, Menteri Pertahanan Israel, memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Negara Palestina (di Jalur Gaza) setidaknya dari 8 Oktober 2023,” kata Khan.

Tuduhan terhadap Netanyahu dan Gallant antara lain adalah sengaja mengerahkan serangan terhadap penduduk sipil serta membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan. Hal tersebut berlawanan dengan Statuta Roma.

Karim Khan juga mengajukan surat penangkapan terhadap Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh, Kepala Hamas di Jalur Gaza Yahya Sinwar, dan Panglima Brigade Aal-Qassam Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri. Khan meyakini mereka bertiga juga terlibat kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Israel serta Jalur Gaza setidaknya mulai 7 Oktober 2023.

Panel hakim Pra-Peradilan Kamar I ICC akan menentukan apakah bukti-bukti yang diajukan Karim Khan mendukung untuk diterbitkannya surat perintah penangkapan terhadap individu-individu terkait. Kendati demikian, kalaupun nantinya permohonan jaksa ICC dikabulkan, ICC tidak mempunyai sarana untuk menegakkan surat perintah penangkapan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement