Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Beres Tangani Dua Kasus Narkotika, BNN dan Bea Cukai Gelar Pemusnahan

Rabu 22 May 2024 16:42 WIB

Red: Gita Amanda

Kerja sama antara BNN RI dan Bea Cukai dalam penanganan dua kasus tindak pidana narkotika di bulan April 2024 berlanjut dengan gelaran pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman parkir gedung BNN, pada Selasa (21/5/2024).

Kerja sama antara BNN RI dan Bea Cukai dalam penanganan dua kasus tindak pidana narkotika di bulan April 2024 berlanjut dengan gelaran pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman parkir gedung BNN, pada Selasa (21/5/2024).

Foto: Bea Cukai
Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus nakotika oleh BNN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerja sama antara BNN RI dan Bea Cukai dalam penanganan dua kasus tindak pidana narkotika di bulan April 2024 berlanjut dengan gelaran pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman parkir gedung BNN, pada Selasa (21/5/2024) lalu.

"Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus nakotika oleh BNN. Dari lima kasus tersebut, dua kasus di antaranya merupakan hasil kerja sama BNN dan Bea Cukai," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Baca Juga

Dalam kasus pertama, BNN bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menangkap seorang pria berinisial SP alias Abot bin Yasmin, pada 26 April 2024. SP ditangkap di Desa Cibuntu, Bekasi, setelah menerima paket narkotika jenis MDMB-INACA seberat 107,18 gram yang dikirim dari Hongkong. MDMB-INACA sendiri merupakan bahan dasar dalam pembuatan tembakau sintesis. 

"Sebelum tertangkap, SP diketahui pernah membuat tembakau sintesis di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pendidikan, Tambun, Jawa Barat. Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan petugas, SP mengaku mendapat arahan dari seorang berinisial AS alias Bob. Saat ini, petugas telah mengamankan tersangka dan barang bukti," kata Encep.