Rabu 22 May 2024 18:57 WIB

Tiga Jam Geledah Tempat Tinggal Pegi di Cirebon, Apa yang Dicari Polisi?

Polisi mencari bukti-bukti yang dapat membantu membuat kasus terang.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Rumah Pegi, salah satu buron yang tertangkap dalam kasus pembunuhan Vina, di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Cirebon, Rabu (22/5/2024).
Rumah Pegi, salah satu buron yang tertangkap dalam kasus pembunuhan Vina, di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Cirebon, Rabu (22/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON----Penggeledahan terhadap sebuah rumah yang ditinggali oleh Pegi alias Perong di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/5/2024), berlangsung selama tiga jam. Proses penggeledahan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota.

Penggeledahan itu dilakukan setelah petugas kepolisian menangkap Pegi alias Perong, di Bandung, pada Selasa (21/5/2024) malam. Sebelumnya, Pegi buron selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, mulai melakukan penggeledehan sekitar pukul 13.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB. ‘’Kita lakukan penggeledaahan selama kurang lebih tiga jam,’’ ujar Anggi, saat ditemui usai penggeledahan.

Anggi mengatakan, penggeledahan yang dilakukan bersama oleh tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota itu merupakan salah satu prosedur di dalam proses penyidikan. ‘’(Dalam penggeledahan) yang kita cari adalah bukti-bukti yang sekiranya dapat membantu membuat terang proses penyidikan yang sedang kita tangani,’’ kata Anggi.