Kamis 23 May 2024 09:12 WIB

Menteri ESDM Tetapkan Harga Acuan untuk Batu Bara dan Mineral Bulan Mei 2024

HBA untuk bulan Mei ini digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara.

Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.
Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk bulan Mei 2024 yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 112.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Mei Tahun 2024, yang ditetapkan Selasa (21/5/2024).

"HBA untuk bulan Mei ini digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB)," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi di Jakarta, Rabu (22/5).

Baca Juga

Dalam aturan teranyar tersebut, HBA komoditas Batubara dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,26 persen, total sulphur 0,66 persen dan Ash 7,94 ditetapkan pada angka 114,06 dolar AS per ton.

Selanjutnya, ditetapkan HBA untuk komoditas Batubara I, dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, Total Moisture 21,32 persen Total Sulphur 0,75 persen, dan Ash 6,04 persen.

"HBA I ditetapkan di level 91,77 dolar AS per ton," sambung Agus.

Harga Acuan untuk komoditas Batubara II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,73 persen, Total Sulphur 0,23 persen dan Ash 3,90 persen ditetapkan pada besaran 56,52 dolar AS per ton.

Terakhir, Menteri ESDM juga menetapkan harga acuan untuk Batubara III, dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, Total Moisture 44,30 persen, Total Sulphur 0,24 persen, dan Ash 3,88 persen, pada angka 36,39 dolar AS per ton.

"Selain penetapan HBA, dalam Keputusan Menteri tersebut juga ditetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) untuk bulan April 2024. Dalam lampiran aturan tersebut, HMA untuk komoditas nikel ditetapkan USD17.472,38/dmt. Selanjutnya, kobalt ditetapkan USD28.215,95/dmt," lanjut Agus.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement