Kamis 23 May 2024 08:44 WIB

Ketua KPU Bantah Tudingan Asusila Perempuan Panitia Pemilu Belanda

Kemarin, Ketua KPU menjalani persidangan tertutup selama delapan jam.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku membantah semua dugaan perbuatan asusila dalam sidang perdana kasus tersebut di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (22/5/2024). Hasyim menyatakan, dia tidak melakukan perbuatan asusila terhadap terduga korban yang juga pengadu, yakni perempuan berinisial CAT yang sempat menjadi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua," kata Hasyim kepada wartawan usai diperiksa sebagai teradu dalam sidang tertutup itu.

Baca Juga

Pria berusia 51 tahun itu menegaskan, bantahan disampaikan karena faktanya dirinya tidak pernah melakukan perbuatan asusila terhadap CAT. Menurut Hasyim, semua tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum CAT tidak benar.

"Ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya, semuanya saya bantah. Bukan karena sekedar saya mau membantah, tapi karena memang faktanya tidak demikian," kata Hasyim.

Kendati begitu, Hasyim tidak berkenan menyampaikan isi bantahannya kepada awak media. Dia beralasan bahwa pokok perkara tidak seharusnya disampaikan kepada publik mengingat sidang digelar secara tertutup.

"Tetapi pokok perkara yang pernah disampaikan oleh kuasa hukumnya ke media, yang kemudian dikutip dan disiarkan secara luas oleh media, saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaiakan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan," ujarnya usai menjalani persidangan tertutup selama delapan jam.

Sebelumnya, CAT lewat kuasa hukumnya, Maria Dianita Prosperiani melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis (18/4/2024). Maria menyebut, Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap CAT dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Hasyim dan terduga korban, kata dia, beberapa kali bertemu, baik ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke luar negeri maupun maupun saat terduga korban melakukan kunjungan dinas ke Indonesia. Hasyim disebut secara terus menerus menghubungi terduga korban meski terpisah jarak. 

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ujarnya. Perbuatan Hasyim itu membuat CAT mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.

Para pengacara terduga korban berharap DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim, karena Hasyim telah melakukan perbuatan asusila sebelumnya dalam kasus Hasnaeni atau Wanita Emas "Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (adanya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," ujar Aristo, juga kuasa hukum terduga korban.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement