Kamis 23 May 2024 15:03 WIB

Sebanyak 1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak Tahun 2024

Besaran remisi yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, satu bulan

Rep: Ali Mansur/ Red: Arie Lukihardianti
Para napi Lapas menerima remisi hari raya (Ilustrasi)
Foto: Ist
Para napi Lapas menerima remisi hari raya (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada hari raya Waisak Tahun 2024. Sebanyak 1.168 orang dari 1.629 narapidana yang beragama Buddha mendapatkan remisi khusus hari raya Waisak.

“Dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas,” ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga

Deddy menjelaskan, besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Adapun wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak yakni Sumatra Utara sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

“Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp 683.910.000 dengan rincian penghematan dari RK I Rp 678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp 5.100.000,” kata Deddy.

Deddy mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Seperti persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Disebutnya, tidak ada anak binaan yang beragama Buddha.

“Berdasarkan sistem database pemasyarakatan, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang,” kata Deddy.

Menurut Deddy, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement