Jumat 24 May 2024 17:07 WIB

Polda Metro Jaya Sudah Tetapkan Tiga ASN Pemkot Ternate Jadi Tersangka

Tiga ASN Pemkot Ternate di Jakarta mendapatkan narkoba dari perempuan berinisial I.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Foto: Dok Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) pemerintah kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiga tersangka berinisial RJA, AFM, dan MBD ditangkap di depan Warkop Kungkung, Jalan Percetakan Negara, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024) malam WIB.

"Sudah (sebagai tersangka). Kemudian pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga

Menurut Ade Ary, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh pegawai pemerintahan berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu (22/5/2204) sekitar jam 13.00 WIB. Disampaikan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, kata Ade, tim melakukan penggeledahan terhadap ketiga ASN berinisial RJA, AFM dan juga MBD. Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati satu klip sabu yang berada di dalam bungkus rokok filter. Berdasarkan pengakuan R, didapat dari seorang perempuan yang bernama I (DPO).