Ahad 26 May 2024 07:30 WIB

Eks Kepala BAIS: Pembuntutan Jampidsus di Luar Tupoksi Densus 88

Soleman mendesak pengusutan siapa pemberi perintah pembuntutan Jampidsus.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Diduga Bripda IM, personel Densus 88 Antiteror Polri yang ditangkap polisi militer diperiksa di ruang Jampidsus Kejagung.
Foto: Republika.co.id
Diduga Bripda IM, personel Densus 88 Antiteror Polri yang ditangkap polisi militer diperiksa di ruang Jampidsus Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengerahan personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dalam membuntuti pejabat resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai melanggar konstitusi. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis - Tentara Nasional Indonesia (BAIS-TNI) Laksamana Muda (Laksda) Purn Soleman Ponto mengatakan, perlu pengusutan di internal kepolisian antiterorisme tersebut.

Yakni tentang siapa yang memberikan perintah dalam misi pembuntutan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah itu. “Pengerahan Densus 88 untuk menguntit Jampidsus adalah pelanggaran terhadap Undang Undang (UU) Terorisme,” begitu kata Soleman melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Sabtu (25/5/2024). 

Baca Juga

“Karena (penguntitan oleh Densus 88) itu sudah keluar dari tupoksi (tugas pokok) Densus 88,” tutur dia menambahkan. 

Menurutnya, tupoksi Densus 88 dalam perundangan hanya terkait dengan penanganan ancaman dan penindakan dalam tindak pidana terorisme yang terjadi di dalam negeri. Pengerahan satuan khusus antiterorisme dari kepolisian dalam membuntuti pejabat tinggi aktif di Kejagung dinilai melanggar tugas pokoknya itu.