Ahad 26 May 2024 22:30 WIB

Qanun Insentif Dinilai Dapat Jadi Stimulus Investasi di Banda Aceh

Ini menjadi stimulus percepatan investasi di ibu kota Provinsi Aceh itu.

Red: Ahmad Fikri Noor
Persiapan penyelenggaraan PON 2024 di Aceh.
Foto: ANTARA FOTO/Khalis Surry
Persiapan penyelenggaraan PON 2024 di Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kota Banda Aceh mendukung usulan Rancangan Qanun (Peraturan Daerah) tentang Insentif bagi Investor oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat, menjadi stimulus percepatan investasi di ibu kota Provinsi Aceh itu.

"Ini stimulus, lebih kepada upaya percepatan atau dorongan kuat agar pertumbuhan investasi lebih cepat," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Andri di Banda Aceh, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga

Sebelumnya, Komisi III DPRK Banda Aceh telah mengusulkan Rancangan Qanun Banda Aceh tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bagi Investor.

Usulan tersebut dalam rangka memancing investor untuk berinvestasi di Banda Aceh. Maka, pemerintah juga harus membuat formulasinya dengan cara memberikan benefit kepada mereka sehingga memiliki daya tarik tersendiri. Andri menyampaikan rancangan qanun yang sedang digodok legislatif itu dinilai penting untuk merangsang para investor mau menanamkan modal di Banda Aceh.