REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat siap menghadapi praperadilan dari tersangka utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam. Namun, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait sidang praperadilan tersebut.
"Terkait praperadilan kami belum menerima pemberitahuan surat terkait praperadilan. Namun, manakala ada praperadilan itu adalah hak dari tersangka," tutur Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat di Mapolda Jabar belum lama ini.
Ia mempersilakan tersangka untuk mengajukan praperadilan. Pihaknya mengaku akan menghadapi sidang tersebut. "Dipersilakan saja untuk melakukan praperadilan, nanti akan kami hadapi praperadilan itu," kata dia.
Terkait pernyataan salah tangkap dari salah satu terpidana Saka Tatal, ia menegaskan semua pembuktian telah diuji di pengadilan. Oleh karena itu, keterangan yang keluar dari pelaku sudah diuji pengadilan hingga tingkat kasasi.