Senin 27 May 2024 13:14 WIB

Polda Jabar Menegaskan Siap Hadapi Praperadilan Pegi Setiawan

Polda Jabar menyebut Pegi Setiawan yang ditangkap di Bandung tersangka utama.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat siap menghadapi praperadilan dari tersangka utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam. Namun, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait sidang praperadilan tersebut.

"Terkait praperadilan kami belum menerima pemberitahuan surat terkait praperadilan. Namun, manakala ada praperadilan itu adalah hak dari tersangka," tutur Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat di Mapolda Jabar belum lama ini.

Baca Juga

Ia mempersilakan tersangka untuk mengajukan praperadilan. Pihaknya mengaku akan menghadapi sidang tersebut. "Dipersilakan saja untuk melakukan praperadilan, nanti akan kami hadapi praperadilan itu," kata dia.

Terkait pernyataan salah tangkap dari salah satu terpidana Saka Tatal, ia menegaskan semua pembuktian telah diuji di pengadilan. Oleh karena itu, keterangan yang keluar dari pelaku sudah diuji pengadilan hingga tingkat kasasi.