REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Bahkan, Pegi dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
Hal itu disampaikan dalam press rilis yang digelar di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Kartini, ibu kandung Pegi pun menyaksikan press rilis itu secara daring melalui handphone dari rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Mendengar ancaman hukuman yang dilayangkan kepada Pegi, air mata Kartini pun bercucuran. Dia menyatakan anaknya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Saya gak terima, karena anak saya gak bersalah sama sekali,’’ tutur Kartini, dengan suara terbata dan isak tangis yang tak bisa ditahannya.