Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun Rampungkan Proses Penyidikan

Senin 27 May 2024 15:22 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Dalam penindakan rokok ilegal yang terlaksana pada 18 Maret 2024 lalu itu, petugas menghentikan sebuah mobil truk berwarna kuning yang membawa rokok ilegal dari Madura dan akan dikirim ke Curug, Bogor. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 1.524.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 30.000 batang sigaret putih mesin (SPM) tak berpita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.147.070.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.489.356.330,00.

Dalam penindakan rokok ilegal yang terlaksana pada 18 Maret 2024 lalu itu, petugas menghentikan sebuah mobil truk berwarna kuning yang membawa rokok ilegal dari Madura dan akan dikirim ke Curug, Bogor. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 1.524.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 30.000 batang sigaret putih mesin (SPM) tak berpita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.147.070.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.489.356.330,00.

Foto: dok Bea Cukai
Dalam penindakan, Bea Cukai Madiun berhasil sita 1.524.000 batang SKM tanpa cukai

REPUBLIKA.CO.ID,  MADIUN -- Bea Cukai Madiun telah merampungkan proses penyidikan atas tindak pidana cukai yang terjadi pada 18 Maret 2024 di ruas Jalan Tol Ngawi – Kertosono KM 588 B. 

"Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Ngawi (Tahap II) pada tanggal 16 Mei 2024. Sebelumnya, pada tanggal 3 Mei 2024, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Madiun telah menyerahkan Berkas Perkara atas empat tersangka AM, RS, S, dan F kepada Kejaksaan Negeri Ngawi (Tahap I) dan telah dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 14 Mei 2024," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono.

Diketahui, dalam penindakan rokok ilegal yang terlaksana pada 18 Maret 2024 lalu itu, petugas menghentikan sebuah mobil truk berwarna kuning yang membawa rokok ilegal dari Madura dan akan dikirim ke Curug, Bogor. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 1.524.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 30.000 batang sigaret putih mesin (SPM) tak berpita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.147.070.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.489.356.330,00. 

Tak hanya menyita barang bukti berupa rokok ilegal, petugas juga menangkap empat orang tersangka. Dua di antaranya, yaitu AM dan RS yang berperan sebagai sopir dan kernet mobil truk yang memuat rokok ilegal diamankan di tempat kejadian perkara. Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga menangkap dua orang lainnya, yaitu S dari Karawang, Jawa Barat yang berperan sebagai penyedia angkutan dan merekekrut sopir dan kernet dan F dari Bangkalan, Madura yang berperan sebagai konsolidator barang dan penyedia angkutan.