REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau calon jamaah haji Indonesia agar selalu menghormati budaya setempat, baik dalam bermu’amalah atau pergaulan maupun dalam tata berpakaian ketika di Arab Saudi.
"Dalam tata berpakaian, jamaah dilarang menggunakan pakaian yang membuka aurat atau yang melanggar kesopanan saat di dalam hotel, seperti memakai daster atau celana pendek," kata anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan yang diterima di Madinah, Senin (27/5/2024).
Jamaah Indonesia akan berada di Tanah Suci kurang lebih 41 hari. Selama tinggal di Tanah Suci, mereka harus menaati segala bentuk aturan dan budaya yang berlaku. Widi mencontohkan bersendawa bagi sebagian orang merupakan hal yang wajar, tetapi berbeda halnya ketika berada di Arab Saudi.
"Hal penting lainnya adalah jangan bersendawa di sembarang tempat, sebab dalam budaya Arab Saudi, bersendawa adalah sesuatu yang jorok," kata Widi.
Ketentuan lain yang perlu mendapat atensi jamaah Indonesia adalah mematuhi ketentuan atau larangan selama tinggal di hotel. Larangan tersebut di antaranya jamaah tidak boleh memasak di dalam kamar, tidak merokok di dalam hotel, dan menjemur pakaian di sembarang tempat.
"Jangan membuat jemuran di kamar dengan cara mengaitkan tali jemuran pada pemadam api (fire sprinkler) di kamar. Bila perangkat fire sprinkler tersebut terlepas, maka akan memicu air keluar dan membasahi kamar," kata dia.
Selanjutnya, jamaah agar bijak dalam penggunaan air di hotel dengan menggunakan air secukupnya dan mematikan keran air dengan rapat setelah tidak digunakan.
Ketentuan dan larangan lainnya yang harus dipatuhi jamaah, yaitu tidak membuang puntung rokok sembarang. "Sisa bara di puntung rokok bisa memicu risiko besar yaitu kebakaran," kata dia.