REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/6/2025, memanggil pendakwah Ustadz Khalid Basalamah. KPK memanggil Ustadz Khalid sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, mengatakan, Ustadz Khalid bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyelidik. Khususnya, mengenai pengelolaan ibadah haji.
"Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik," ujarnya.
Budi mengatakan, KPK membuka peluang untuk memanggil pendakwah-pendakwah selain ustadz Khalid Basalamah untuk pengusutan/penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
“KPK membuka peluang kepada pihak siapa saja yang memang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dimintai keterangannya, dimintai informasinya sehingga membuat terang perkara ini,” ujar Budi.
Budi kemudian meminta semua pihak untuk dapat memenuhi panggilan penyelidik KPK pada tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tersebut, seperti yang dilakukan Khalid Basalamah.