REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan surat teguran kepada tiga importir pemilik persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih karena sama sekali belum merealisasikan impornya.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan, surat teguran tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk mempercepat realisasi gula guna mencukupi kebutuhan nasional.
"Kami telah mengeluarkan surat teguran kepada tiga importir pemilik Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah Untuk Diolah Menjadi Gula Kristal Putih yang sampai dengan akhir April 2024 belum merealisasikan impornya sama sekali," ujar Bambang dalam Rapat Pengendalian Inflasi secara virtual di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Ketiga teguran surat tersebut diberikan kepada PT Sukses Mantap Sejahtera, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Pemukasakti Manis indah.
Selain memberikan teguran, Kemendag juga terus berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mendorong para importir yang telah memiliki Persetujuan Impor Gula Konsumsi agar segera merealisasikan impor, mengolah impor gula kristal mentah dan segera mendistribusikan kepada masyarakat.
Bambang menyampaikan, saat ini kebutuhan gula konsumsi mencapai 244.448 ton per bulan. Sementara berdasarkan hasil rapat Neraca Komoditas 2024, Pemerintah telah menetapkan kebutuhan impor sebesar 708.609 ton setara gula kristal putih (GKP).
Kemendag telah menerbitkan 11 persetujuan impor (PI) gula konsumsi sebesar 529.550 ton GKP atau 74,74 persen dari alokasi kebutuhan impor. Namun, realisasi impornya hingga saat ini baru mencapai 380.240 ton GKP atau 71,80 persen dari PI yang telah diterbitkan.
Bambang mengatakan bahwa kebutuhan gula nasional dipastikan tercukupi hingga Juli 2024.
"Diperkirakan impor gula konsumsi akan mencukupi kebutuhan dalam negeri sampai Juni-Juli 2024, karena saat ini sudah memasuki musim giling dan harga di pasaran akan berlarut terkoreksi turun," kata Bambang.