Selasa 28 May 2024 11:23 WIB

Adakah Ulama yang Bolehkan Muslimah Menikah dengan Non-Muslim? Ini Jawaban Sayyid Sabiq

Islam mengatur ketentuan menikah antara beda agama

Red: Nashih Nashrullah
Menikah. (ilustrasi). Islam mengatur ketentuan menikah antara beda agama
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menikah. (ilustrasi). Islam mengatur ketentuan menikah antara beda agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Adakah ulama Islam yang membolehklan wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim? Hingga kini, belum ada satu pun ulama yang membolehkan hal itu. 

Sayyid Sabiq, dalam Fiqh Sunnah, menegaskan bahwa semua ulama bersepakat tentang haramnya Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim. Tidak ada perbedaan pendapat tentang hal ini, sepanjang sejarah Islam. Selama si laki-laki tidak memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan seorang wanita Muslimah.

Baca Juga

Imam Ibnu Hazm menceritakan dalam al-Muhalla (Jilid VII), bahwa suatu ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar Hanzalah bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan keponakannya yang masih beragama Nasrani. Maka, Umar menyampaikan pesan kepada Hanzalah jika si laki-laki masuk Islam, maka biarkan pernikahan itu berlangsung. Jika si laki-laki tidak mau masuk Islam, maka pisahkan mereka. Karena si laki-laki menolak masuk Islam, maka mereka dipisahkan.

Umar juga pernah menyatakan, ''Tidak halal bagi laki-laki non-Muslim menikahi wanita Muslimah, selama si laki-laki tetap belum masuk Islam.'' Sikap Sayyidina Umar bin Khathab yang tegas itu didasarkan pada Alquran, Surat Mumtahanah ayat 10: