REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN -- Menteri Luar Negeri Irlandia Micheal Martin pada Selasa (28/5/2024) mengumumkan bahwa Irlandia telah secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara dan menjalin hubungan diplomatik penuh dengan Palestina. Langkah maju ini melibatkan peningkatan status misi Palestina di Irlandia menjadi kedutaan, bergantung pada permintaan resmi dari otoritas Palestina.
“Keputusan pemerintah hari ini mengesahkan pembentukan hubungan diplomatik penuh dengan Negara Palestina,” kata Martin dalam pernyataannya di platform X.
Seorang duta besar dari Negara Palestina akan ditunjuk untuk Irlandia. Irlandia juga akan meningkatkan Kantor Perwakilannya saat ini di Ramallah menjadi kedutaan besar.
"Pengakuan atas Palestina bukanlah akhir dari sebuah proses; ini adalah permulaan," kata Martin menekankan dan menyoroti "program kerja sama pembangunan kami yang telah lama ada," ujar Martin.
"Sangat penting bagi Otoritas Palestina untuk mendapatkan dukungan penuh dari komunitas internasional dalam upaya reformasi dan penyediaan layanannya dan kami akan melipatgandakan energi kami untuk mencapai tujuan ini," tambahnya.
Dalam beberapa hari terakhir, Martin terlibat dalam diskusi dengan Perdana Menteri Palestina Mohammad Mustafa dan berkonsultasi dengan mitra Eropa dan Arab mengenai Visi Perdamaian Arab, yang dia paparkan sebagai jalan bermakna menuju perdamaian abadi.
"Irlandia akan terus bekerja sama dengan Otoritas Palestina, dan UE serta mitra internasional kami, dalam menciptakan jalur politik yang dapat menghentikan konflik mengerikan dan bencana kemanusiaan ini," kata Martin.
Dia menekankan pentingnya mewujudkan visi negara Palestina yang berdaulat dan merdeka, serta hidup damai berdampingan dengan Israel.