REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Perkumpulan Nusantara Utama Cita (NU Circle) Ahmad Rizali mengingatkan Mendikbudristek Nadiem Makarim agar tak menyebarkan adegan seksualitas di lingkungan sekolah. Menurut dia, dalam program Sastra Masuk Kurikulum, pendukung Kurikulum Merdeka, banyak karya sastra beradegan cabul dan vulgar direkomendasikan secara resmi menjadi bacaan anak-anak di sekolah.
“Adegan cabul yang mengumbar narasi seksualitas dan persenggamaan sangat tidak layak masuk kurikulum pendidikan nasional. Nadiem harus menghentikan kecerobohan ini. Pemerintah harus menjaga keadaban manusia melalui pendidikan kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024).
Dia menjelaskan, dalam program tersebut, Kemdikbudristek membuat rekomendasi sejumlah karya sastra sebagai bacaan guru dan anak-anak sekolah. Konyolnya, kata dia, banyak karya sastra murahan yang mengumbar adegan seksualitas dan persenggamaan dimasukkan secara resmi sebagai bahan bacaan yang direkomendasikan.
Salah satu contoh yang dia sampaikan adalah cerpen berjudul “Rumah Kawin” yang ditulis Zen Hae. Cerpen itu diterbitkan pada 2004. Di halaman 48 cerpen tersebut berbunyi, “Batang ‘zak…”. Mamat Jago yang serupa ikan “....” terasa menekan “selang....” Sarti.” Lalu halaman 47 “Tangannya terus meremasi ‘pan…’ Sarti dan menyorongkan mulut monyongnya....ke….”.
Ahmad menegaskan, panduan yang dibuat Kemdikbudristek dalam Program Sastra Masuk Kurikulum termasuk dalam kategori pelanggaran norma kesusilaan. Sebab, kata dia, hal tersebut telah mengumbar persenggamaan melalui tulisan.
“Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jelas mengatur masalah ini dan melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Karena itu NU Circle minta program ini harus dihentikan dan dibuat secara lebih beradab dan lebih profesional,” tegas Ahmad.
Dia menerangkan, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mendefinisikan pornografi adalah gambar, sketsa, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Dalam pasal 4 ayat 1 aturan itu tegas disebutkan larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.
“Ini bukti Profil Pelajar Pancasila yang tidak diturunkan secara langsung dari setiap Sila Pancasila telah membuat Kemdikbudristek bebas merdeka melakukan apa saja termasuk memasukkan pendidikan ketidakberadaban dalam Kurikulum Merdeka,” jelas dia.
Ahman melihat, problem besar pendidikan nasional saat ini adalah rendahnya mutu berpikir siswa karena kompetensi literasi dan numerasi sangat memprihatinkan. “Mengapa Kemdikbudristek tidak fokus di sini? Seharusnya perang besar pemerintah adalah memberantas kebodohan ini dan bukan membuat program yang justru menurunkan akal sehat dan mengubah syahwat kebinalan,” ujar dia.
Ahmad juga mendesak pemerintah, termasuk pemerintahan Prabowo- Gibran kelak untuk lebih fokus memerangi kebodohan literasi dan numerasi ini dengan menerbitkan Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden tentang Peningkatan Mutu Literasi dan Numerasi Pendidikan Dasar dan Menengah.