Selasa 28 May 2024 22:49 WIB

Nadiem Minta PTN Rangkul Calon Mahasiswa yang Sempat Mundur Akibat Uang Kuliah Mahal

Nadiem sebelumnya sudah membatalkan kebijakan kenaikan UKT pada tahun ini.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024)
Foto: Antara/Yashinta Difa Pramudyani
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, meminta perguruan tinggi  'jemput bola' ke calon mahasiswa baru. Nadiem ingin agar calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat uang kuliah tunggal (UKT) yang tinggi dirangkul.

Baca Juga

"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," kata Nadiem, Selasa (28/5/2024).

Selain itu Nadiem juga menyampaikan, bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya.

Sebelumnya di Istana Negara, Nadiem menyampaikan, dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa, di mana Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) akan menyampaikan detail teknisnya.

"Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar," jelas Nadiem.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris per 27 Mei 2024 secara resmi mengirimkan surat ke 75 PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024. Dalam surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu, dia meminta pimpinan PTN dan PTN BH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun 2024/2025.

"Terima kasih atas respon positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang hari kemarin. Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Haris dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Dia menguraikan, pertama, Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. Masih terkait poin itu, Haris mengatakan, surat itu juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya. 

photo
Komik Si Calus : Dilema Gen Z - (Daan Yahya/Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement