Rabu 29 May 2024 20:25 WIB

UKT 2024/2025 Batal Naik, Ini Penjelasan UGM Soal Biaya Kuliah

UGM masih menggodok usulan UKT dan IPI untuk dikonsultasikan ke Kemendikbudristek.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Irfan Fitrat
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Foto: Yusuf Assidiq
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025. UGM disebut diminta mengusulkan kembali besaran UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk dikonsultasikan ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kemendikbudristek membatalkan kenaikan UKT dan IPI bagi calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Merespons keputusan itu, Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan, besaran UKT UGM akan kembali mengacu pada aturan UKT 2023. 

Baca Juga

Berdasarkan surat Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek) Nomor: 0511/E/PR.07.04/2024 perihal Pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025, UGM diminta mengusulkan kembali UKT dan IPI untuk dikonsultasikan ke Kemendikbudristek.

“Batas akhir pengusulan kembali hingga 5 Juni nanti. Kita dalam proses penggodokan dengan melibatkan para dekan dan perwakilan elemen mahasiswa,” kata Sandi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2024).