Rabu 29 May 2024 19:49 WIB

Kasus Wanita Meninggal Usai Suntik Payudara, Pemilik Salon di Sleman Ditahan

Polresta Sleman menahan dua orang terkait kasus suntik payudara itu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Antara/Rony Muharrman
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Polisi mengusut kasus meninggalnya seorang wanita berinisial PK (27 tahun), diduga setelah melakukan penyuntikan payudara di salah satu salon wilayah Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dua orang sudah ditahan Polresta Sleman terkait kasus itu.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah kita lakukan penahanan terhadap dua orang, yaitu yang melakukan penyuntikan, serta pemilik salon,” kata Kepala Polresta (Kapolresta) Sleman AKBP Yuswanto Ardi di Markas Polresta Sleman, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara ini, Kapolresta mengatakan, salon di wilayah Tambak Bayan, Kalurahan Caturtunggal, itu sudah beroperasi selama dua tahun. Sebelumnya, kata dia, di salon tersebut tersedia layanan penyuntikan hidung. Belakangan ada layanan penyuntikan filler payudara.

“Menurut pengakuan itu baru-baru saja dan ini pun untuk yang sifatnya payudara baru sekali ini, sebelumnya hidung,” kata Kapolresta.

Namun, menurut Kapolresta, salon tersebut diduga tidak memiliki izin praktik medis. Karenanya, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata dia, kasus yang tengah diselidiki ini diduga bukanlah malapraktik.

“Kalau malapraktik itu kan dia memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis, tetapi melakukan kesalahan. Kalau (kasus) ini, dari lidik awal, kita duga salon tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan praktik-praktik yang sifatnya medis,” kata Kapolresta.

Menurut Kapolresta, pihaknya kini masih menunggu hasil autopsi korban, di mana dilakukan toksikologi forensik dan histopatologi forensik. Ia menjelaskan, dua pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur toksik atau beracun yang dimasukkan ke dalam tubuh korban, serta dampaknya terhadap jaringan mikroskopis organ dalam tubuh korban.

“Sehingga nanti bisa dilihat penyebab dan mekanisme kematian, yang mana ini nanti menjadi dasar kami untuk melakukan penyidikan lebih lanjut kepada para tersangka,” kata Kapolresta.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement