Kamis 30 May 2024 18:44 WIB

Cepatnya MA Putus Perkara Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah yang Untungkan Kaesang

MA menilai wajar suatu perkara diputus secara cepat.

Red: Andri Saubani
Gedung Mahkamah Agung. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gedung Mahkamah Agung. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Eva Rianti, Nawir Arsyad Akbar

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. 

Baca Juga

Atas putusan itu timbul pertanyaan soal betapa cepatnya MA memutus perkara tersebut. Tercatat, perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024.

Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Suharto menjelaskan putusan cepat wajar diketok oleh MA. Sebab MA berpatokan pada prinsip pengadilan cepat dan berbiaya murah.