REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Eva Rianti, Nawir Arsyad Akbar
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Atas putusan itu timbul pertanyaan soal betapa cepatnya MA memutus perkara tersebut. Tercatat, perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024.
Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Suharto menjelaskan putusan cepat wajar diketok oleh MA. Sebab MA berpatokan pada prinsip pengadilan cepat dan berbiaya murah.
"Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal," kata Suharto kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Suharto memastikan kebenaran putusan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur yang tengah viral. Suharto sudah mengeceknya lewat sistem informasi administrasi perkara di MA.
"Amar putusan Kabul Permohonan HUM," ujar Suharto.
Walau demikian, Suharto belum bersedia merespons lebih lanjut soal putusan kontroversial itu. Suharto baru akan menelaah amar lengkap serta pertimbangan hukumnya setelah proses minutasi tuntas.
"Sabar dulu kawan-kawan media tunggu minutasi selesai. Baru kita telaah bersama amar lengkapnya serta pertimbangan hukumnya," ujar Suharto.
Suharto juga belum bisa menyebutkan berapa lama proses minutasi itu bakal rampung.
"Kalau info dari kamar TUN (Tata Usaha Negara) minutasi masih dalam proses. Jika nanti minutasi selesai putusan segera di up load di Sistem Informasi Administrasi Perkara," ujar Suharto.