Sabtu 01 Jun 2024 08:42 WIB

Ini Alasan PBNU Sebut Berhaji dengan Visa Non-Haji Cacat dan Berdosa

Pastikan berhaji dengan visa haji resmi atau visa mujamalah atas undangan kerajaan.

Rep: sajada.id/ Red: Partner
.
Foto: network /sajada.id
.

Ini Alasan PBNU Sebut Berhaji dengan Visa Non-Haji Cacat dan Berdosa

SAJADA.ID--Melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci menjadi dambaan setiap umat Islam. Bahkan jauh-jauh hari mereka telah berupaya meraih cita-cita tersebut. Sehingga melalui perjuangan yang cukup panjang, akhirnya sekian tahun kemudian, niat suci terkabul.

Namun demikian, tak semua proses berjalan panjang. Banyak pula yang gagal berangkat karena berbagai alasan. Entah karena sakit, meninggal dunia, atau tak kuat menanti waktu haji yang sekian lama.

Saat ini banyak tawaran berhaji tanpa antre. Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan memberikan visa haji non-kuota yang diberikan melalui undangan kerajaan ataupun melalui travel haji khusus. Belakangan ini ada sejumlah oknum travel yang memanfaatkan peluang menarik jamaah dan memberikan iming-iming berhaji tanpa antre. Dampaknya mereka dideportasi dari Tanah Suci.

Menyikapi hal ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Pengurus Besar Harian Syuriyah memutuskan bahwa haji dengan visa non-haji atau tidak prosedural itu sah. Namun hal itu dinilai cacat dan berdosa.