Sabtu 01 Jun 2024 08:59 WIB

Kejar Target Kota Lengkap dan WBBM/WBK, Ini Langkah Kanwil BPN Kalbar

Pihaknya juga melakukan pembinaan pendampingan serta monitoring berkala.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Ilustrasi warga dari Kabupaten Kubu Raya Sunaryo memperlihatkan sertifikat tanah di Kalimantan Barat.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Ilustrasi warga dari Kabupaten Kubu Raya Sunaryo memperlihatkan sertifikat tanah di Kalimantan Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat (Kalbar) terus mempercepat proses sertifikasi tanah untuk warga demi meminimalisasi konflik pertanahan. Percepatan pelayanan oleh aparat Kanwil BPN Kalbar ditandai dengan peluncuran pelayanan elektronik dan penerbitan sertipikat elektronik di Pontianak, Kalbar. 

Salah satu tanda pencapaian kinerja sebuah kantor pertanahan adalah terwujudnya kota lengkap. Di mana hampir semua bidang tanah yang ada di sebuah wilayah terdata kepemilikannya sehingga potensi konflik pertanahan menjadi minim. 

Baca Juga

Kepala Kanwil BPN Kalbar Andi Tenri Abeng mengatakan, saat ini di seluruh Indonesia, ada sekitar 104 Kantor Pertanahan yang ditargetkan mencapai predikat Kota Lengkap. 

"Di mana untuk Provinsi Kalimantan Barat ada 2 Kantor Pertanahan yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang sesuai dengan SK Menteri ATR/BPN No 245/SK-OT.01/III/2024 tanggal 19 Maret 2024," kata dia, Jumat (31/5/2024)?