REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum dipanggilnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bukan dilandasi urusan politik.
KPK beralasan keterlambatan itu karena urusan teknis penjadwalan. KPK memastikan pemanggilan keduanya disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
“Kami pikir tidak ada (unsur politik). Ini teknis di penjadwalannya saja,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Selasa (8/7/2025).
RK dan Khofifah diperiksa KPK dalam dua kasus berbeda. KPK menepis ada perlakuan khusus terhadap Khofifah dalam pengusutan perkara suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim 2019-2022.
Tercatat, Khofifah sempat tak hadir dalam jadwal pemeriksaan oleh KPK pada Jumat (20/6/2025). Khofifah berdalih ada kesibukan hingga meminta penjadwalan ulang.
“Tidak ada yang diistimewakan. Pemeriksaan dilakukan dengan perlakuan yang setara. Koordinasi teknis sedang berjalan,” ucap Budi.
Sedangkan, menyangkut perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023, KPK mengklaim akan memanggil Ridwan Kamil. Tapi KPK terus merahasiakan jadwal pemanggilan. Sebab hingga memasuki Juli, Ridwan Kamil tak kunjung diperiksa.
“Kasus masih berjalan. Kami pastikan semua proses penyidikan berproses dan sedang berlangsung baik,” ujar Budi.
KPK mengklaim masih mengkoordinasikan pemanggilan bagi Khofifah dan Ridwan Kamil supaya keduanya dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Kita masih terus koordinasikan, tentu terkait dengan jadwal dari para saksi untuk kemudian bisa memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik,” ucap Budi.
KPK berpatokan bahwa penyidik mempunyai kewenangan tersendiri terkait pemanggilan saksi yang keterangannya dibutuhkan terkait penyidikan. "Kami pastikan tentu siapa pun yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk dimintai keterangannya akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa," ujar Budi.