Senin 03 Jun 2024 07:43 WIB

KPU DKI Jakarta: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Jadi Calon Independen

Jumlah dukungan untuk pasangan Dharma-Kun dinilai belum memenuhi syarat minimal.

Red: Andri Saubani
 Dharma Pongrekun (tengah)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Dharma Pongrekun (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta. Jumlah dukungan untuk pasangan Dharma-Kun dinilai belum memenuhi syarat minimal.

"Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan, sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Ahad (2/6/2024).

Baca Juga

Proses verifikasi administrasi dokumen pendukung terhadap bakal pasangan calon tersebut telah dilakukan KPU sejak 21 Mei hingga 1 Juni 2024. Dodi mengatakan, bahwa bakal pasangan calon selanjutnya diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan pada kurun waktu 3-7 Juni 2024.

Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi. Dody merinci bahwa KPU DKI Jakarta bersama Bawaslu DKI Jakarta melakukan verifikasi dokumen berdasarkan tiga kriteria, yakni formulir P1 KWK yang merupakan formulir penyataan dukungan dari pendukung bakal pasangan calon.