REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Muhyiddin dari Makkah, Arab Saudi
Hukum syara’ memberikan kelonggaran atau kemudahan (Rukhsah) bagi jamaah haji lansia, disabilitas dan jamaah sakit yang tealah diberangkatkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji.
Baca Juga
Di antara amalan ibadah dan manasik yang tergolong sebagai keringanan hukum adalah diperbolehkannya berniat ihram sebelum sampai di miqat dan sah menurut hukum.
Pakar dan Konsultan Manasik Haji, KH Ahmad Kartono mengatakan, ketentuan tersebut disebabkan karena takut terlewati, atau karena tidak mengerti batas miqat, atau karena takut tertidur.