Selasa 04 Jun 2024 00:39 WIB

Kelonggaraan Jamaah Haji Lansia: Niat Ihram Sebelum Sampai di Miqat 

Syariat memberikan kemudahan bagi jamaah haji lansia, uzur, dan difabel.

Red: Muhammad Hafil
Beberapa fasilitas pendukung bagi lansia dan disabilitas di Madinah disiapkan bagi jamaah haji Indonesia.
Foto: Agung Sasongko/RepublikaTV
Beberapa fasilitas pendukung bagi lansia dan disabilitas di Madinah disiapkan bagi jamaah haji Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Muhyiddin dari Makkah, Arab Saudi

 Hukum syara’ memberikan kelonggaran atau kemudahan (Rukhsah) bagi jamaah haji lansia, disabilitas dan jamaah sakit yang tealah diberangkatkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji. 

Baca Juga

Di antara amalan ibadah dan manasik yang tergolong sebagai keringanan hukum adalah diperbolehkannya berniat ihram sebelum sampai di miqat dan sah menurut hukum. 

Pakar dan Konsultan Manasik Haji, KH Ahmad Kartono mengatakan, ketentuan tersebut disebabkan karena takut terlewati, atau karena tidak mengerti batas miqat, atau karena takut tertidur.