Selasa 04 Jun 2024 12:15 WIB

Berkas Perkara Kasus Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Ciater Dilimpahkan ke Kejaksaan

Untuk dua tersangka lainnya yaitu A dan AI, Polda masih melengkapi berkas penyidikan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Bus Trans Putera Fajar yang terguling di Jalan Raya Ciater, Subang mengalami kerusakan parah di bagian kiri bus, Ahad (12/5/2024). Bus disimpan di Terminal Subang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Bus Trans Putera Fajar yang terguling di Jalan Raya Ciater, Subang mengalami kerusakan parah di bagian kiri bus, Ahad (12/5/2024). Bus disimpan di Terminal Subang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Berkas perkara kasus kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Jalan Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024) yang menewaskan 11 orang bakal dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara yang dilimpahkan atas tersangka S sopir bus.

"Pekan ini mengajukan tahap satu ke kejaksaan dengan tersangka S Sopir," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo di acara penyerahan penghargaan dari Lemkapi ke Ditlantas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga

Untuk dua tersangka lainnya yaitu A dan AI, kata dia, pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan. Pihaknya akan segera menyampaikan informasi terbaru terkait dua orang tersangka. "Dua tersangka lainnya, melengkapi berkas, akan segera di update lagi," katanya.

Ia mengatakan persidangan akan digelar di Kabupaten Subang.