JAKARTA -- Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana (Suami BCL), Irfan Aghasar merespon adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh mantan istri Tiko. Irfan menyampaikan kalau persoalan ini hanyalah permasalahan rumah tangga yang belum tuntas antara Tiko dan mantan istrinya.
"Ini dugaan awal saya ya, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini," kata Irfan dalam keterangan pers pada Selasa (4/6/2024).
Irfan mengatakan permasalahan hukum ini bersifat prematur dan terkesan dipaksakan. Sebab tidak melalui mekanisme Undang- Undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum
"Kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang- undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," ucap Irfan.
Irfan juga menambahkan kalau terkait permasalahan perusahaan yang dikelola secara kekeluargaan ini bukan hanya Tiko selaku direksi yang harus bertanggung jawab tetapi Arina Winarto (AW) selaku komisaris perseroan.
Sebab perusahaan selama ini dikelola secara kekeluargaan antara Tiko (suami) selaku Direktur dan Arina (mantan isteri Tiko) selaku Komisaris.
"Jika kita mengacu pada ketentuan pasal 114 UU PT maka jelas tugas seorang komisaris itu bertanggungjawab atas pengawasan perseroan dan komisaris juga bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugasnya, Sekarang pertanyaannya apakah Arina Winarto selaku Komisaris telah menjalankan tugasnya juga selama ini dengan baik dan benar sebagaimana ketentuan UU PT," ujar Irfan.
Selain itu, Irfan menerangkan agar publik tidak menelan mentah-mentah informasi dari pemberitaan yang sifatnya sepihak.
"Kami juga menuntut adanya proses dan penunjukan audit independen yang sama-sama diketahui dan disetujui oleh semua pihak di perusahaan tersebut, jadi proses hukum ini bisa jelas, adil dan transparant dan kami juga berharap agar pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," ucap Irfan.